Berdasarkan keputusan Walikota Mojokerto Nomor :
188.45/1141/417.111/2017, UPT Puskesmas Kranggan merupakan UPT Puskesmas baru
di lingkungan Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto yang beralamat di Jalan Raya
Meri Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto. UPT Puskesmas Kranggan
termasuk dalam kategori Puskesmas Kawasan Perkotaan. UPTPuskesmas Krangganditetapkan menjadi Puskesmas Non Rawat Inap dan mempunyai
surat Izin Operasional yang ditetapkan oleh Walikota Mojokerto dalam Keputusan
Walikota Mojokerto Nomor 188.45/1140/417.111/2017 tentang Izin Penyelenggaraan
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Kranggan. UPT
Puskesmas Kranggan mempunyai wilayah kerja sebanyak 2 (dua) kelurahan, meliputi
Kelurahan Kranggan dan Kelurahan Meri. UPT Puskesmas Kranggan didukung jaringan
di bawahnya sebanyak 3 Pustu, 2 Poskesdes, 22 Posyandu Balita, serta 10
Posyandu Lansia, serta jejaring 4 BPS, 2 DPM.
Motto :
"Keselamatan dan Kepuasan Anda adalah Keselamatan Kami"